SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Melly Riana Sari)

Sertifikasi ponsel Zuk Z1 ternyata palsu. Lalu bagaimana cara untuk mengurus sertifikat postel smartphone yang benar?

Solopos.com, JAKARTA — Sebelum dipajang di etalase toko atau dijual ke konsumen, semua ponsel yang masuk Indonesia, wajib memiliki sertifikat Postel yang diurus ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Sebagaimana dilansir Detik, Rabu (23/12/2015), Dirjen Sumberdaya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo, M. Budi Setiawan, menegaskan, jika ponsel belum dibekali label restu Kominfo maka dianggap melanggar aturan.

Namun sejatinya bagaimana proses pengajuan sertifikasi Postel yang harus dilakukan vendor atau importir sebelum akhirnya perangkat tersebut bisa dijajakan ke konsumen?

Proses tersebut terdiri dari berbagai macam. Ada urusan izin impor sampai terkait pengujian yang harus dilakukan vendor atau distributor ponsel untuk mendapat restu sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Urusan pengujian perangkat ini dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.

Proses yang dilalui lumayan panjang, mulai dari pendaftaran awal sampai akhirnya perangkat diuji dan mendapatkan sertifikasi sehingga baru boleh dipasarkan.

Pada tahap pertama, vendor atau distributor perangkat telekomunikasi harus mengurus SP3 alias Surat Pengantar Pengujian Perangkat. Ini adalah tahap paling awal yang harus dipenuhi sebelum produknya diuji. Proses ini sifatnya administratif, bisa dibilang di tahap ini vendor sebatas mendaftarkan produknya.

Karena merupakan pendaftaran awal perangkat, proses pengurusan SP3 hanya bisa dilakukan di gedung pusat Kominfo yang lokasinya di bilangan Merdeka Barat, Jakarta. Baru setelah form SP3 didapat, pengurusan selanjutnya dilakukan di kantor BBPPT yang lokasinya di daerah Bintara, Bekasi.

Di BBPPT pengurusan berlanjut ke yang namanya Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2). Beberapa syarat mengurus SP2 adalah dengan menyertakan SP3 yang telah diurus di gedung pusat Kominfo.

Nah, saat mengurus SP2 ini pihak vendor diharuskan membawa perangkat yang nantinya akan diuji. Selain itu pihak vendor juga harus menyertakan spesifikasi teknis perangkat.

Dalam pengurusan SP2 di BBPPT ada biaya yang harus dibayar, tapi tidak serta-merta membayarnya secara tunai, melainkan lewat bank yang sudah ditunjuk oleh BBPPT. Cara ini efektif karena bisa menghindari potensi biaya tak jelas.

Setelah dibayar, barulah pengurusan berlanjut ke pengajuan pengujian. Di tahap ini semua dokumen mulai dari SP3, sampai bukti pembayaran SP2, serta juga dokumen teknis berisikan spesifikasi, buku manual, dan lain-lainnya wajib disertakan.

Termasuk juga sampel uji, yakni perangkat yang akan diuji. BBPPT mewajibkan sampel perangkat CPE yakni Customer Premises Equipment sebanyak dua unit, dan non CPE sebanyak satu unit.

Apabila semua syarat dokumen telah terpenuhi, proses pengujian disebut cuma memakan waktu sekitar 21 hari kerja. Jadi prosesnya mulai dari penerimaan dan pengecekan kelengkapan persyaratan pengujian, kemudian berlanjut ke pengujian. Setelah hasil didapat, hasil uji dikirimkan ke Direktorat Standarisasi untuk selanjutnya dibuatkan dokumen hasil uji.

“Aturannya sekitar 21 hari selesainya. Tapi terkadang ada yang bisa lebih cepat, 14 hari kadang sudah selesai proses pengujiannya,” kata salah satu staf BBPPT.

Apabila dianggap lulus, barulah perangkat yang lolos pengujian dibolehkan menjejakkan kaki di pasar Indonesia alias layak dijual. Tapi meski dipatok selama 21 hari, prediksi waktu tersebut bisa saja molor, terutama apabila ada syarat yang dianggap belum terpenuhi.

Tahap 1 Sertifikasi Ponsel (Detik)

Tahap 1 Sertifikasi Ponsel (Detik)

Tahap Kedua (Detik)

Tahap Kedua (Detik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya