Teknologi
Kamis, 16 Juni 2016 - 09:30 WIB

SMARTPHONE 4G : Ini 2 Skema TKDN Ponsel 4G

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Smartphone 4G (Okezone)

Smartphone 4G di Indonesia menggunakan kebijakan TKDN.

Solopos.com, JAKARTA — Jalan panjang menentukan skema Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk smartphone 4G bakal berakhir. Dari lima skema yang diwacanakan sebelumnya, akhirnya mengerucut menjadi dua skema.

Advertisement

Menurut Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan, dua skema yang dimaksud adalah 100% software dan 100% hardware.

Keputusan ini diambil untuk lebih menyederhanakan dan menegaskan skema TKDN bagi para vendor dalam memilih jalur investasinya. Sayang, Putu belum bisa berbicara lebih detail soal skema TKDN ponsel 4G tersebut. “Kami sedang finalisasi konsepnya,” ujarnya seperti dilansir Detik, Rabu (15/6/2016).

Advertisement

Keputusan ini diambil untuk lebih menyederhanakan dan menegaskan skema TKDN bagi para vendor dalam memilih jalur investasinya. Sayang, Putu belum bisa berbicara lebih detail soal skema TKDN ponsel 4G tersebut. “Kami sedang finalisasi konsepnya,” ujarnya seperti dilansir Detik, Rabu (15/6/2016).

Besaran TKDN smartphone 4G pada tahun 2016 ini ditetapkan sebesar 20%, dan bakal naik menjadi 30% pada Januari 2017. Sebagai gambaran, dalam satu unit ponsel 4G, untuk bisa dijual secara resmi di Indonesia, maka harus memasukkan komponen software atau hardware dengan proporsi 20% tahun 2016 di perangkat tersebut.

Bila vendor lebih memilih TKDN 100% hardware maka komponen TKDN-nya lebih kasat mata, dapat memasukkan buku manual atau boks penjualan yang memang dirakit di pabriknya sebagai konten lokal mereka.

Advertisement

Wakil Ketua Wakil Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) dan Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), Lee Kang Hyun, menilai, dibandingkan lima skema, munculnya dua skema TKDN 4G ini dirasa lebih baik.

Hanya saja yang patut dicermati adalah bagi vendor yang ingin berinvestasi 100% software itu dibatasi hanya untuk perangkat yang dijual di atas Rp8 juta. Pemain di kelas ini bisa dihitung oleh jari.

Pembahasan skema TKDN 4G ini sendiri melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perindustrian.

Advertisement

Awalnya, ada lima skema TKDN 4G yang diwacanakan. Pertama, skema 100% hardware. Kedua, 100% software. Ketiga, komposisi hardware 75% dan software 25%. Keempat, hardware dan software masing-masing 50%, dan terakhir kelima, hardware 25% dan software 75%.

Namun dalam pembahasannya, skema TKDN 4G ini menuai pro dan kontra. Terutama dari kubu vendor ponsel yang sudah terlanjur berinvestasi membangun pabrik di Indonesia. Mereka menilai, investasi hardware — seperti membangun pabrik — jauh lebih merogoh kocek dibandingkan dengan investasi dari segi software.

Setelah perdebatan alot, para vendor yang sebelumnya menentang usulan 100% software untuk TKDN 4G sepertinya dipaksa bisa menerima keputusan pemerintah ini. “Tak ada resistensi, itu semua permintaan vendor yang sudah investasi pabrik. Sekarang mereka bisa menerima,” klaim Putu.

Advertisement

Opsi 100% Software

Sebetulnya, lanjut Putu, persyaratan turunan dari opsi 100% software belum mencapai titik temu. Pasalnya, pihaknya menerima banyak masukan dari vendor terkait batas harga ponsel yang boleh diimpor.

“Waktu itu, ada vendor yang meminta batasan harganya US$500 atau setara Rp6,5 juta. Ada juga yang meminta US$600 atau setara Rp8 juta dan US$ 700 atau setara Rp9,3 juta. Namun, kami masih mendiskusikannya,” kata Putu, seperti dilansir Liputan6.com, Rabu.

Menurutnya, persyaratan turunan ini dibuat untuk ponsel di segmen high-end agar adil bagi vendor yang sudah lebih dulu membangun pabrik di sini. “Sudah 17 industri perakitan di sini. Supaya adil, kami bagi-bagi ponsel yang diproduksi berdasarkan harga. Jadi semua kebagian, mulai dari segmen low sampai high,” lanjutnya.

Pihaknya berjanji akan secepat mungkin menentukan batasan harga ini sehingga pemerintah dapat segera menetapkan dua skema di atas menjadi aturan baku.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif