Teknologi
Selasa, 29 September 2015 - 16:00 WIB

SMARTPHONE PALSU : Setelah Dirazia Polisi, Pedagang Nekat Jual Gadget Palsu

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ponsel Palsu Xiaomi Mi4 (Okezone-Blog Resmi Prasetyo)

Smartphone palsu yang beredar di Indonesia kian marak. Namun, polisi yang merazia barang tersebut disebut hanya melakukan modus atau berpura-pura saja.

Solopos.com, BATAM — Dua pekan setelah penggerebekan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, pedagang ponsel di Nagoya Hill, Batam kembali menjual bebas  smartphone palsu alias KW dari merek terkenal seperti Apple dan Samsung.

Advertisement

Pedagang sama sekali tidak merasa takut, meski produk yang mereka jual adalah palsu. Seorang pemilik toko berinisial RI mengatakan, razia yang dilakukan kepolisian merupakan modus belaka. Menurut dia, kalau polisi serius kenapa tidak langsung saja menangkap oknum pengusaha yang memasok smartphone palsu tersebut.

“Kok hanya konter yang dirazia, kalau mau serius silahkan saja ke pemasok atau pengusaha ilegal yang distribusikan barang ke konter,” kata RI, seperti dikutip dari Okezone, Selasa (29/9/2015).

Advertisement

“Kok hanya konter yang dirazia, kalau mau serius silahkan saja ke pemasok atau pengusaha ilegal yang distribusikan barang ke konter,” kata RI, seperti dikutip dari Okezone, Selasa (29/9/2015).

Ia mengatakan, penjualan smartphone palsu atau gadget KW berbagai merek di Batam merupakan hal yang biasa. Produk buatan Tiongkok atau Korea itu didatangkan dari Singapura secara ilegal ke Batam.

“Kami menerangkan ke konsumen soal barang terang-terangan. Saat ini, kalau konsumen tanya yang original atau asli, kami bilang saja yang asli ada di Polda,” ujarnya.

Advertisement

Berdasarkan informasi, smartphone palsu yang ada di Batam didatangkan dari Tiongkok. Barang ilegal itu masuk ke Batam melalui pelabuhan tikus alias pelabuhan tidak resmi. Pemerintah sama sekali tidak mendapatkan apa-apa, karena oknum pengusaha mendatangkan barang tersebut secara ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Syahardiantono, mengatakan kasus penggerebekan smartphone palsu merek Apple, Samsung dan Beat tetap lanjut dan saat ini dalam proses penyidikan oleh penyidiknya.

“Kasus masih lanjut, saat ini tahap penyidikan untuk mengetahui pemasoknya. Diharapkan bersabar dulu ya,” kata Syahardiantono.

Advertisement

Kasus dugaan pelanggaran hak merek yang dirazia ini berpotensi dihentikan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Saat ini kita melakukan upaya penindakan. Sesuai Undang-undang HAKI, proses damai tersebut ada mengaturkan tentang itu. Kita laporkan dulu,” ujar kuasa hukum tiga merek yakni Apple, Samsung dan Beat, Greorius Upi yang melaporkan dugaan pelanggaran Undang-undang HAKI.

Dalam UU HAKI Pasal 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek itu menyebut para penjual atau yang memasarkan produk tiruan dapat melakukan upaya perdamaian. Dalam perdamaian itu ada kesepakatan untuk melakukan ganti atas kerugian yang ditanggung pemegang merek.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif