Solopos.com, SOLO — SMS berisi penawaran pinjaman selalu mendapatkan reaksi beragam, termasuk rasa cemas. Berikut adalah solusi menghadapi SMS berisi penawaran pinjaman online (pinjol).
SMS atau pesan singkat yang masuk ke ponsel mungkin menjadi pertanyaan darimana admin pinjol mendapatkan nomor kita. Nyaris bisa dipastikan hal itu dilakukan dengan cara yang tidak benar.
Berdasarkan penelusuran Solopos.com, Rabu (8/9/2021), SMS penawaran pinjaman diketik dengan berbagai gaya tulisan. Beberapa di antaranya mengombinasikan angka sebagai pengganti huruf vokal. “Ass.. Butuh Dan4 BUAT USAH@ & Kebutuhan lain Bunga 2% Min 5jt S/D 500JT Solusinya Info Whatap,” begitu redaksional salah satu SMS yang ditemukan Solopos.com.
Baca Juga: Butuh Duit Tapi Takut Pinjol Ilegal, Harus Bagaimana Dong Biar Tak Terjerat?
Penggunaan kata dan tata bahasa penawaran seperti itu layak menjadikan dasar kecurigaan. Selain itu, ada pula penawaran yang masuk via SMS yang berisi penawaran dan mengarahkan penerima untuk mengakses website tertera.
Jika SMS membuat tidak nyaman, pemilik nomor ponsel bisa memblokir pesan dan nomor pengirim tersebut agar tak terjadi pengiriman serupa di kemudian hari. Namun jika pengguna nomor tertarik dan membutuhkan pinjaman yang dimaksud, ada baiknya mengecek status lembaga pinjol tersebut.
Selain itu, penerima pesan pinjol yang mencurigakan bisa dilaporkan ke OJK. OJK telah menfasilitasi layanan pengaduan melalui link konsumen.ojk.go.id. Jika SMS mengarahkan ke platform yang bisa menunjukkan lembaga pinjol, anda juga bisa cek izin dan daftarnya.
Baca Juga: Ngeri! Uang Rp114 Triliun Raib Gegara Pinjol dan Investasi Ilegal
Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK. Rilis yang diberi keterangan per 27 Juli 2021 itu menyebutkan 121 lembaga pinjol baik kategori konvensional mupun syariah. OJK juga menyebutkan keterangan sistem operasi pinjol tersebut. Berikut daftar lembaga pinjol tersebut:
1. Danamas
2. investree
3. Amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL
7. UANGTEMAN
8. Modalku
9. KTA KILAT
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Dilakukan ketika Ingin Mengajukan Kredit Online Selama PPKM
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikACC
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
Baca Juga: Berantas Pinjol Ilegal, Satgas Waspada Investasi Dorong Penguatan Kerja Sama 5 Institusi Ini
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
Baca Juga: Hati-Hati, Hindari Kesalahan Memakai Pinjaman Online
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. Dhanapala
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
61. DanaBagus
62. UKU
63. KREDITO
64. AdaPundi
65. Modal Nasional
66. Komunal
67. Restock.ID
68. ShopeePayLater
69. TunaiKita
Baca Juga: OJK Berantas 3.193 Pinjaman Online Ilegal
70. iGrow
71. Cashwagon
72. Findaya
73. AKTIVAKU
74. KrediFazz
75. CROWDE
76. TaniFund
77. danaIN
78. Indofund.id
79. AVANTEE
80. danabijak
81. KawanCicil
82. KREDITCEPAT
83. Danacita
84. Danai.id
85. samakita
86. vestia
87. Asetku
88. danafix
Baca Juga: Jangan Gegabah Utang Paylater, Ini Saran OJK
89. LAHANSIKAM
90. gandengtangan
91. JEMBATANEMAS
92. qazwa
93. One Hope
94. Tree+
95. edufund
96. FinanKu
97. UATAS
98. dumi
99. Pundiku
100. TEMAN PRIMA
101. OK!P2P
102. DoeKu
103. BANTUSAKU
104. KlikCair
Baca Juga: 3.193 Diblokir Satgas Investasi, Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai
105. AdaModal
106. kontanku
107. ikimodal
108. ETHIS
109. KAPITALBOOST
110. PAPITUPI Syariah
111. Finteck Syariah
112. Samir
113. Optima
114. BBX FINTECH
115. Ringan
116. Saku Ceria
117. indosaku
118. IVOJI
119. pinjamindo
120. KOTAK KOIN
121. GRADANA