Teknologi
Selasa, 28 Juni 2022 - 20:49 WIB

Tak Daftar di Kementerian Kominfo, Netflix Dan Twitter Bisa Diblokir

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Daftar film dan serial yang bisa ditonton secara streaming online di platform Netflix (Netflix.com)

Solopos.com, JAKARTA — Apabila tidak mendaftar hingga 20 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Kominfo menyatakan akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat seperti Netflix hingga Twitter pada 21 Juli 2022.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Semuel A.Pangerapan, pendaftaran tersebut tidak menyulitkan PSE atau platform digital lingkup privat.

Advertisement

Karena, PSE lingkup privat hanya perlu mendaftar lewat online single submission risk based approach (OSS RBA) dan mengikuti panduan yang disediakan.

“PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran termasuk yang besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lainnya. Pendaftarannya dilakukan melalui OSS RBA yang sudah disiapkan,” kata Semmy, sapaan akrabnya.

Advertisement

“PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran termasuk yang besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lainnya. Pendaftarannya dilakukan melalui OSS RBA yang sudah disiapkan,” kata Semmy, sapaan akrabnya.

Dia menegaskan, bila PSE lingkup privat baik domestik maupun asing itu tidak mendaftar hingga 20 Juli 2022, mereka dianggap masuk kategori ilegal.

Baca juga: Apa Itu DVB-T2 Dalam Siaran TV Digital

Advertisement

Menurutnya, kewajiban mendaftar ini bukanlah peringatan, tetapi sebuah keharusan. Apalagi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo sudah sejak lama mengumumkan kewajiban pendaftaran tersebut.

Ditegaskan Semmy, hal ini sebenarnya sudah diumumkan sejak 2020 karena pendaftaran tersebut menjadi suatu yang mandatory.

“Kalau pun ada peringatan, sekalinya peringatan langsung dijalankan. Maaf kita harus memblokir Anda, seperti itu. 20 Juli kan batas akhir pendaftaran, berarti 21 Juli blokir,” imbuhnya.

Advertisement

Baca juga: Anda Harus Tahu! Ini Tanda WA Dibajak

Pedaftaran PSE lingkup privat di Kementerian Kominfo ini mendapat tanggapan dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) bersama Koalisi Advokasi Pemerkominfo 5/2020.

Keduanya menilai pemberitahuan masa berakhirnya pendaftaran PSE lingkup privat yang diumumkan satu bulan sebelumnya merupakan tindakan yang terburu-buru.

Advertisement

Dalam siaran persnya beberapa waktu lalu juga dikatakan informasi tentang kapan dimulainya pendaftaran PSE lingkup privat melalui sistem OSS tidak jelas berlaku sejak kapan.

“Hingga kini belum cukup dilakukannya keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan atau pembentukan hukum peraturan perundang-undangan terkait, meskipun produk hukum Permenkominfo ini bagian dari wewenang pilar eksekutif,” ujar mereka.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Netflix hingga Twitter Bisa Diblokir 21 Juli 2022, Ini Alasannya

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif