Solopos.com, SOLO — Tidak semua TV harus menggunakan set top box (STB) untuk menonton siaran televisi digital. Kira-kira bagaimana cara dan ketentuannya?
Kominfo melakukan migrasi siaran TV analog ke digital yang dilakukan dalam tiga tahap, mulai dari 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.
Dengan migrasi ini, masyarakat mulai mencari STB agar bisa menerima sinyal TV digital. Padahal tidak semua televisi harus dilengkapi dengan STB untuk menangkap siaran TV digital.
Hanya TV analog saja yang membutuhkan STB. Sementara itu, untuk TV yang sudah dibekali Digital Video Brodcast Terrestrial Second Generation (DVB-T2) juga tak membutuhkan STB.
Baca Juga: Cara Membuat Televisi Biasa Jadi Smart TV, Cuma 6 Langkah!
Mengutip rilis resmi dari Kominfo di situs resminya, DVB-T2 merupakan jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan dari sistem pengolahan transmisi digital terbaru yang dikembangkan oleh DVB project. Di mana sistem tersebut mampu merubah ukuran file suatu video menjadi lebih kecil tanpa mengurangi kualitas dari video.
Nah, untuk mengetahui TV di rumah Anda sudah digital atau masih analog dan disertai dengan DVB-T2 atau tidak, bisa mengikuti langkah-langkahnya di bawah ini, sebagaimana pernah diulas Solopos.com sebelumnya.
Baca Juga: Enggak Usah Beli Baru! Begini Cara Mengubah TV Analog ke Digital
Baca Juga: Tak Hanya Gaul di Malang, Bahasa Walikan Juga Ada di Jogja, Ini Daftarnya!