SOLOPOS.COM - Ilustrasi TikTok untuk jualan. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Platform media sosial TikTok memberikan tanggapan atas aturan terbaru soal social commerce yang baru dikeluarkan, mereka berharap Pemerintah Indonesia mempertimbangkan dampaknya terhadap penjual. Simak ulasannya di info teknologi kali ini.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata juru bicara TikTok Indonesia dalam pesan elektronik di Jakarta, Senin (25/9/2023) malam, dikutip dari Antara pada Selasa (26/9/2023).

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Dalam tanggapannya, TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru soal social commerce itu diumumkan pada Senin (25/9/2023).

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” kata TikTok Indonesia.

Sebagaimana diketahui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan platform social commerce ibarat televisi, bisa mempromosikan barang atau jasa, namun, tidak bisa digunakan untuk bertransaksi. “[Social commerce] Tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Mendag.

Revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah US$100.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya