Teknologi
Selasa, 12 Desember 2023 - 22:46 WIB

TikTok Shop Kembali Beroperasi Gandeng GoTo, Uji Coba Dulu

Newswire  /  Akhmad Ludiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo TikTok Shop. (tiktok.com)

Solopos.com, JAKARTA – Platform e-commerce yang terintegrasi dengan media sosial TikTok, TikTok Shop kini kembali beroperasi. Bedanya, sekarang TikTok Shop bermitra dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) menjadikan fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan oleh Tokopedia.

“Jadi, ini percobaan selama tiga-empat bulan, nanti kita nilai, kita lihat seperti apa,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada konferensi pers Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12 di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Advertisement

Setelah uji coba ini, platform kolaborasi TikTok Shop akan melalui audit kepatuhan yang akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Audit kepatuhan menilai seberapa baik mereka mematuhi peraturan dan regulasi, standar, bahkan hingga kode etik yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

CEO Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan audit juga akan meninjau efektivitas pengendalian internal organisasi. “Ini semua masih uji coba dan akan kerja sama dengan tim Kemendag untuk mendapatkan compliance audit (audit kepatuhan), dan ini juga akan terus merapat kepada mereka untuk memikirkan bagaimana agar ideal, seperti patuh pada Kemendag,” imbuh Melissa.

Dengan kolaborasi itu, TikTok dan GoTo diharapkan dapat memperluas manfaat bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Advertisement

Kolaborasi platform dinilai akan memberikan keuntungan karena bisa menjangkau pasar yang lebih luas. TikTok secara resmi menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada 4 Oktober 2023. Keputusan itu diambil setelah TikTok Indonesia sepakat untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait perdagangan elektronik.

Sebagai platform media sosial, TikTok hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, tidak boleh sekaligus menjadi platform transaksi jual-beli layaknya e-commerce, sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang

Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif