Trending sosmed kali ini menampilkan tagar #SaveGojek.
Solopos.com, SOLO — Pembicaraan mengenai pelarangan pengoperasian angkutan transportasi berbasis aplikasi online, Go-Jek dan sejenisnya, menjadi topik hangat di trending sosmed Twitter, Jumat (18/12/2015). Meski larangan itu telah dicabut, tanda pagar (tagar) #SaveGojek masih menjadi yang teratas di jajarang trending topic Twitter.
Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis
Pelbagai meme bertanda pagar #SaveGojek menyentil kebijakan Kementerian Perhubungan yang diumumkan Dirjen Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar), soal pelarangan terhadap angkutan transportasi berbasis aplikasi online, yang meliputi Go-Jek, Uber, Go-Box, Grabtax, Grabcar, Blu-Jek serta Lady-Jek dan sejenisnya.
Sebagai contoh, akun @izal_ajah mem-posting meme yang membandingkan antara fenomena peredaran rokok dan kemunculan Go-Jek. Menurut netizen tersebut, pelarangan angkutan transportasi berbasis online tersebut tidak tepat karena Go-Jek dirasa bermanfaat.
“Rokok ajah yg jelas2 dapat membunuh masih beredar, gojek yg banyak manfaatnya dilarang #SaveGojek,” tulis @izal_ajah.
Sementara itu, akun @bisot mengunggah meme driver Go-Jek mengendarai sepeda ontel. Tertera tulisan “Efek order sepi”. Bahkan, akun tersebut menyertakan tagar #papamintaboceng dalam kicauannya. “Mungkin perlu tidur di pangkalan, atau di boncengan ojek, baru akan kepikir solusinya 🙂 #savegojek #papamintabonceng.”
Lebih lengkap, berikut meme #SaveGojek lainnya yang berhasil Solopos.com himpun dari trending sosmed, Jumat.
Untuk meme terakhir, akun @Sir_Andika menyertakan tulisan,”Obi Wan pun protes…#SaveGojek.”
Larangan Dicabut
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mencabut larangan operasional transportasi umum berbasis aplikasi digital. Pencabutan larangan ini terjadi beberapa saat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan pernyataan.
Dikutip Solopos.com dari Detik, Jumat (18/12/2015), Menhub Jonan mencabut larangan beroperasinya Go-Jek dkk. Jonan menegaskan, Kemenhub untuk sementara mempersilakan Go-Jek dkk beroperasi.
“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” kata Jonan di Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Jonan menjelaskan, sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.