Teknologi
Rabu, 3 Desember 2014 - 12:15 WIB

TWITWAR JONRU VS SAHAL : Ini Postingan yang Bikin Jonru Lapor Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sahal di akun Twitter (facebook)

Solopos.com, SOLO – Perang media sosial antara kader PKS, Jon Riah Ukur Ginting (Jonru) dan aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL), Akhmad Sahal berakhir pelaporan polisi. Jonru menyebut Sahal telah melakukan pencemaran nama baik.

Jonru tak terima lantaran namanya diasosiasikan dengan kata “Fitnah”. Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut setelah tuduhan Sahal, banyak orang yang membully namanya.

Advertisement

Sahal di akun Twitter (facebook)

“Awalnya Sahal membuat tweet yang isinya menyebutkan bahwa “jonru” merupakan istilah yang artinya “fitnah”. Gara-gara tweet ini, banyak temannya yang membully saya, misalnya dengan berkata “Menjonru lebih kejam daripada pembunuhan’,” kata Jonru dikutip Solopos.com dari blog PKSPiyungan.org, Selasa (2/12/2014).

Advertisement

“Awalnya Sahal membuat tweet yang isinya menyebutkan bahwa “jonru” merupakan istilah yang artinya “fitnah”. Gara-gara tweet ini, banyak temannya yang membully saya, misalnya dengan berkata “Menjonru lebih kejam daripada pembunuhan’,” kata Jonru dikutip Solopos.com dari blog PKSPiyungan.org, Selasa (2/12/2014).

Dalam akun Facebooknya, Jonru juga mengungkap perbuatan yang dilakukan Sahal. Dalam foto yang diunggah terlihat kicauan Sahal dengan menyertakan sebuah meme.

“Sesungguhnya menJonru itu Lebih Kejam dari Pembunuhan,” demikian tertulis dalam meme yang diunggah akun @Sahal_AS.

Advertisement

Meme itu memperlihatkan kata “Jonru” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang telah direkayasa. Kata “Jonru” diperlihatkan sebagai perbuatan yang tidak terpuji.

“Men.Jon.ru v menjelekkan nama orang (menodai nama baik, merugikan kehormatan, dsb),” tulis Rifan yang diunggah di akun @Rifanpecros.

Rifan Herriyadi (twitter)

Advertisement

Tak terima dengan tuduhan itu Jonru akhirnya melaporkan keduanya. “”Laporan saya diterima siang tadi sekitar jam 14.00 WIB. Nomor laporannya: LP/4407/ XII/2014/PMJ/Dit Reskrimsus,” kata Jonru.

Jonru melaporkan Sahal dan Rifan atas tuduhan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3), dengan dakwaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Tuduhan ini ditanggapi santai oleh Sahal. Dia malah beberapa kali terlibat candaan dengan teman-temannya di Twitter.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif