Teknologi
Kamis, 19 Maret 2015 - 00:40 WIB

UU ITE : Mulai 2015, Pemerintah Bisa Langsung Hapus Situs Bermasalah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Adib Muttaqin Asfar/JIBI/SOLOPOS)

UU ITE mengatur konten-konten laman situs-situs di internet. Tak lama lagi, pemerintah bisa menghapus situs bermasalah.

Solopos.com, JAKARTA — Mulai pertengahan 2015, pemerintah akan memiliki kewenangan untuk langsung menghapus sendiri konten laman yang dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Advertisement

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan dengan kewenangan langsung menghapus konten laman yang dianggap bertentangan dengan UU ITE, pemerintah dapat lebih cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Selama ini pemerintah belum memiliki kemampuan untuk langsung menghapus konten laman sehingga memerlukan waktu,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Rudiantara menuturkan selama ini pemerintah belum fokus menyisir laman yang mmemiliki keterkaitan dengan gerakan teroris. Pasalnya, pemerintah masih fokus membenasi persoalan konten pornografi di dalam negeri.

Advertisement

Menurutnya, masyarakat sebenarnya juga dapat berpartisipasi melaporkan konten laman yang bertentangan dengan UU ITE ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. Aduan tersebut nantinya akan langsung ditindaklanjuti dengan mengkonfirmasi dan mengajukan penutupan dari pihak yang berwenang.

“Prosedurnya sedang disiapkan, tetapi akan saya permudah bagi pelapor, karena kami ingin bergerak cepat,” ujarnya.

Rudiantara juga menyatakan tidak akan sewenang-wenang menutup laman yang dianggap mengganggu ketertiban. Pihaknya akan membuat Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika, serta dewan panel yang terdiri dari para pakar dan tokoh masyarakat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif