Apple telah melakukan pelanggaran hak paten dengan menggunakan perangkat lunak miliki Smartflash LLC. Akibatnya Apple didenda Rp6,8 triliun
Solopos.com, SOLO – Apple inc dianggap telah melakukan pelanggaran dalam hal hak paten. Perusahaan teknologi ternama di dunia itu melanggar tiga paten milik Smartflash LLC.
Tiga hak paten itu adalah perangkat lunak yang berada di Itunes yang dapat mengakses download, video dan game. Smartflash sebenarnya telah menggunggat Apple Mei tahun lalu. Namun gugatan itu baru dikabulkan pihak Pengadilan Distrik AS saat ini.
Atas pelanggaran tersebut Apple harus membayar denda senilai US$532,9 juta atau setara dengan Rp6,8 triliun. Sebenarnya angka tersebut masih di bawah tuntutan Smartflash yang meminta Apple untuk membayar US$852 juta atau Rp10,9 triliun.
Hukuman denda itu tentu menjadi pukulan yang berat bagi Apple. Pengadilan Distrik AS mengungkapkan Apple telah bersalah dalam hal menggunakan hak paten tanpa izin.
Kesalahan selanjutnya menurut pengadilan adalah Apple melakukan pelanggaran tersebut dengan sengaja.
“Kami menolak untuk membayar perusahaan ini untuk ide-ide karyawan kami yang telah menghabiskan bertahun-tahun untuk berinovasi dan sayangnya kami tidak diberikan pilihan selain dengan melawan ini melalui sistem pengadilan,” ujar juru bicara Apple, Rabu (25/2/2015).