Teknologi
Rabu, 20 Juli 2022 - 18:49 WIB

WhatsApp Sudah Daftar PSE Kominfo, Pengguna Aplikasi Pesan Lega

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Aplikasi pesan WhatsApp (Selular.id)

Solopos.com, SOLO — Aplikasi WhatsApp akhirnya terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Kominfo. Ini membuat pengguna aplikasi pesan tersebut lega.

Sebelumnya para pengguna WhatsApp deg-degan karena mendekati batas akhir pendaftaran PSE ke Kominfo perusahaan yang menaungi aplikasi tersebut belum juga mendaftar.

Advertisement

Memang semula ada nama WhatsApp terdaftar di PSE Kominfo, namun bukan di PSE Asing. WhatsApp justru terdaftar di PSE Domestik.

Selain itu yang mendaftarkan juga bukan perusahaan yang menaungi apliasi pesan tersebut. Hal ini tentu membuat pengguna khawatir WhatsApp diblokir.

Advertisement

Selain itu yang mendaftarkan juga bukan perusahaan yang menaungi apliasi pesan tersebut. Hal ini tentu membuat pengguna khawatir WhatsApp diblokir.

Bagaimanapun juga aplikasi WhatsApp banyak penggunanya. Karena selain berkirim pesan, juga bisa berkirim foto, video, pesan suara hingga panggilan telepon dan video.

Baca juga: Tidak Daftar ke Kominfo, Sebelum Diblokir PSE Bisa Kena Denda

Advertisement

Dikutip dari Hitekno.com, Kominfo dipastikan tidak jadi memblokir WhatsApp, Instagram dan Facebook terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Karena Tiga perusahaan berbasis teknologi media sosial ini diketahui telah melakukan pendaftaran PSE lingkup privat sebelum waktu batas pendaftaran.

Baca juga: Ini Penyebab Ponsel Meledak Seperti Kejadian di Gantiwarno Klaten

Advertisement

Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE LTD. Mereka terdaftar dalam dua versi, yaitu versi website (instagram.com dan facebook.com) sekaligus versi aplikasi (link via App Store Apple).

Sementara itu, WhatsApp didaftarkan sebagai PSE Lingkup Privat juga oleh Facebook Singapore PTE LTD. Adapun yang didaftarkan yakni Whatsapp.com dan WhatsApp Messenger.

Selain WhatsApp, Instagram dan Facebook yang sudah terdaftar di PSE Kominfo, ada juga PSE Lingkup Privat lainnya yang sudah terdaftar. Yakni TikTok, Linktree, Telegram, Michat, Netflix, dan Spotify

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif