SOLOPOS.COM - Tampilan Netflix/Netflix

Solopos.com, JAKARTA – Adakah kemungkinan adanya sensor ataupun take down film di platform over the top (OTT) seperti Netflix, Disney+, dan lain-lain?.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan baru akan menjajaki regulasi mekanisme sensor ataupun take down film di platform tersebut.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Direktur Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Lembaga Sensor Film (LSF) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Ini kita harus diskusi dan kita sudah diskusi itu saya sudah diskusi dengan misalnya LSF dan KPI,” ujar Usman kepada Bisnis, Senin (11/9/2023).

Usman mengatakan pihaknya memang masih belum tahu langkah apa yang akan dilakukan ataupun pihak yang akan menindaklanjuti tindakan tersebut. Namun, Usman mengatakan dalam menentukan kebijakan, pihaknya akan berfokus pada tiga hal utama.

“Jadi tim itu akan diskusi dulu jadi kita belum tahu arahnya ke mana, tapi arahnya akan lebih ke mungkin lebih ketiga yang tadi prinsipnya,” ujar Usman.

Menurut Usman, hal yang paling penting adalah kebijakan yang akan memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama terkait hal-hal negatif yang dapat ditemukan saat streaming. Lebih lanjut, Usman mengatakan nantinya aturan tersebut juga harus dikategorisasi ataupun lokalisasi.

Alhasil, nantinya akan ada kategori tertentu yang dapat menonton film tertentu, ataupun jam-jam tertentu untuk menonton film tertentu. Usman mencontohkan hal ini akan mirip seperti TV, yang memiliki kategori usia dan jam untuk penayangan iklan tertentu. Kemudian, Usman juga berharap agar putusan tim nantinya akan tetap melindungi para pelaku industri perfilman, OTT, televisi, hingga telekomunikasi. “Prinsip ketiga, industri harus juga dilindungi, semua industri yang terkait harus dilindungi,” ujar Usman.

Sebelumnya, dikabarkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie tengah mengkaji potensi memasukan layanan streaming film ke dalam ranah penyiaran. Dengan demikian, platform OTT seperti Netflix, Amazon Prime, Iflix, Disney+, dan lain lain akan mendapatkan perlakuan yang sama layaknya TV konvensional. Menurut Budi, tujuannya adalah agar layanan streaming bisa kena sensor layaknya TV konvensional.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kemenkominfo Kaji Potensi Sensor atau Take Down Film di Netflix, Disney+, dan Lainnya”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya