Solopos.com, JAKARTA – Masyarakat yang ingin segera membeli iPhone 15 sekarang sudah bisa membelinya, tetapi dari luar negeri. Berikut cara menghitung pajak dan ketentuan pendaftaran IMEI-nya.
Untuk membeli smartphone di luar negeri, kamu harus membayar pajaknya ya.
- Pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar ketika melakukan pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diimpor melalui barang bawaan penumpang adalah sebagai berikut:
- Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean;
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar:10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau
- 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berikut perhitungan bea masuk smartphone dari luar negeri
- Jika kamu berminat membeli iPhone 15 dengan kapasitas 256 GB, di Apple AS dijual USD1.099.
- Harga barang: USD1.099
- Pembebasan: USD500, jadi yang dikenakan pajak sebesar USD599
- Kurs: Rp15.000
- Nilai Pabean (NP) 599x 15.000 = Rp8.985.000
- Bea Masuk (BM) 10% x NP = Rp898.500
- Nilai Impor (NI): BM + NP = Rp8.985.000 + Rp898.500 = 9.883.500
- PPN : 11% x NI = 11% x 9.883.500 = 1.087.185
- PPH : 10% x NI (untuk yang punya NPWP) = 10% x 9.883.500 = 988.350
- Total tagihan yang harus dibayar BM + PPN + PPH = 898.500 + 1.087.185 + 988.350 = 2.974.035
Atau kamu bisa juga pakai kalkulator bea cukai
Berikut perhitungan bea masuk smartphone dari luar negeri
- Jika kamu berminat membeli iPhone 15 dengan kapasitas 256 GB, di Apple AS dijual USD1.099.
- Harga barang: USD1.099
- Pembebasan: USD500, jadi yang dikenakan pajak sebesar USD599
- Kurs: Rp15.000
- Nilai Pabean (NP) 599x 15.000 = Rp8.985.000
- Bea Masuk (BM) 10% x NP = Rp898.500
- Nilai Impor (NI): BM + NP = Rp8.985.000 + Rp898.500 = 9.883.500
- PPN : 11% x NI = 11% x 9.883.500 = 1.087.185
- PPH : 10% x NI (untuk yang punya NPWP) = 10% x 9.883.500 = 988.350
- Total tagihan yang harus dibayar BM + PPN + PPH = 898.500 + 1.087.185 + 988.350 = 2.974.035
Atau kamu bisa juga pakai kalkulator bea cukai
Cara daftar IMEI smartphone beli di luar negeri
Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan registrasi IMEI secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman situs https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (dapat diunduh di PlayStore).
Apabila penumpang belum mengisi formulir registrasi IMEI, penumpang dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor.
Dalam hal harga HKT di bawah USD500, maka proses registrasi selesai. Dalam hal harga HKT di atas USD500 maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut. Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang dan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Informasi yang dimuat pada Formulir Permohonan untuk pendaftaran IMEI Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa:
- Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut
- Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut
- Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat
- Tanggal kedatangan sarana pengangkut
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada
- Jumlah perangkat telekomunikasi
- Jenis perangkat telekomunikasi
- Merek perangkat telekomunikasi
- Tipe perangkat telekomunikasi
- IMEI atas perangkat telekomunikasi.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Beli iPhone 15 di Luar Negeri? Ini Cara Hitung Pajak dan Daftar IMEI”
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif