SOLOPOS.COM - Ilustrasi kebakaran rumah. (Freepik)

Solopos.com,  SOLO – Di musim kemarau ini banyak peristiwa kebakaran yang melanda gunung, lahan, hingga bangunan rumah. Berikut ini beberapa informasi seputar asuransi kebakaran rumah.

Kebakaran rumah bisa bersumber dari apa saja, misalnya dari korsleting listrik, aktivitas memasak, api yang mengenai barang yang mudah terbakar dan banyak lagi. Selain menghindari penyebab kebakaran, melindungi aset berharga dengan asuransi sangat disarankan. Hal ini tidak hanya melindungi rumah namun juga finansial kamu.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

 

Apa itu Asuransi Kebakaran?

Dikutip dari Gardaoto, asuransi kebakaran adalah salah satu produk asuransi yang memberikan perlindungan dan kompensasi jika terjadi kerusakan pada properti akibat kebakaran. Properti yang umumnya diasuransikan adalah rumah, apartemen, toko, gudang, pabrik, perkantoran, atau lainnya, tergantung dari kebutuhan dan jenis asuransi yang dipilih.

Perlindungan dalam asuransi kebakaran mencakup kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran, asap, ledakan, atau lampu petir. Beberapa perusahaan asuransi juga dapat memberikan perlindungan tambahan, seperti kebakaran akibat pemogokan atau unjuk rasa, kerusuhan, tabrakan kendaraan, bencana alam seperti banjir atau gempa bumi.

Manfaat asuransi kebakaran meliputi pembayaran ganti rugi, Jika terjadi kebakaran pada properti yang diasuransikan, maka perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi sesuai dengan nilai pertanggungan. Selain itu juga perlindungan terhadap kerugian yang dialami penghuni properti akibat kebakaran seperti barang-barang pribadi atau perabotan.

Perlindungan terhadap kerugian yang dialami tetangga properti yang terbakar, yang menuntut ganti rugi atas kerusakan yang dialaminya. Tidak hanya itu, premi asuransi kebakaran relatif terjangkau dan dapat dipilih secara fleksibel sesuai dengan nilai pertanggungan yang diinginkan.

Perusahaan asuransi juga akan membayarkan ganti rugi sesuai dengan nilai polis, sehingga pemilik asuransi tidak perlu memikirkan atau mengeluarkan dana secara besar-besaran jika terjadi kebakaran.

Jadi, memiliki asuransi kebakaran adalah solusi perlindungan terbaik untuk melindungi properti berharga kamu. Tapi, sebelum membeli asuransi kebakaran, pastikan kamu memahami semua kondisi, ketentuan dan manfaat yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Selalu pastikan memilih perusahaan asuransi yang terpercaya dan dapat memberikan layanan klaim yang cepat dan sigap.

 

Jenis-Jenis Polis Asuransi Kebakaran

Setelah mengenal asuransi kebakaran, kamu juga wajib tahu jenis-jenis polis asuransi kebakaran sehingga kamu dapat memilih jenis polis asuransi kebakaran mana yang cocok untuk kamu. Berikut adalah beberapa jenis polis asuransi kebakaran yang umum:

 

  1. Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) adalah suatu bentuk polis asuransi kebakaran yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan menjadi standar dalam pengelolaan risiko kebakaran bagi perusahaan asuransi di Indonesia. Polis ini memberikan perlindungan bagi pemilik gedung atau properti dari kerusakan atau kehilangan akibat terjadinya kebakaran. Polis ini juga mencakup tanggung jawab hukum atas kerusakan yang ditimbulkan kepada pihak ketiga akibat kebakaran.

Jenis polis kebakaran ini dibagi menjadi dua kategori menurut objek pertanggungan yakni:

 

  • Polis Kebakaran Industri

Ini merupakan polis asuransi kebakaran yang menanggung segala kerusakan atau kerugian yang terjadi akibat kebakaran dalam industri.

  • Polis Kebakaran Non Industri

Jenis polis kebakaran ini menanggung kerugian untuk harga bergerak dan tidak bergerak secara menyeluruh akibat resiko kebakaran.

 

  1. Polis Perhitungan Kembali (Adjustable Policy)

Polis Perhitungan Kembali (Adjustable Policy) adalah jenis polis asuransi dengan besaran premi yang harus dibayarkan akan diperhitungkan kembali pada akhir suatu periode tertanggung. Umumnya perhitungannya berdasarkan dengan nilai rata-rata dari nilai deklarasi barang-barang yang dilaporkan. Polis perhitungan kembali umumnya lebih fleksibel daripada polis asuransi lainnya.

Polis Perhitungan Kembali hanya bisa dikeluarkan atau menjadi dasar hukum asuransi kebakaran berupa perkebunan, pabrik gula, gudang umum dan gudang pribadi, tok, kios, pasar, dan tangki untuk penyimpanan.

 

  1. Polis Mengambang (Floating Policy)

Sesuai namanya, Polis Mengambang (Floating Policy) adalah jenis polis asuransi yang tidak memiliki sebuah pertanggungan yang jelas. Hal ini karena fungsi utamanya adalah untuk stok barang yang terdapat di beberapa lokasi dengan satu batas uang pertanggungan. Meskipun demikian, jenis polis ini memiliki batasan yaitu polis tidak akan menanggung objek yang berlokasi di lebih dari satu kota.

 

  1. Polis Penilaian

Polis Penilaian adalah jenis polis asuransi kebakaran yang memiliki pertanggungan yang ditentukan oleh penilaian objektif yang tertanggung dan disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu penanggung dan tertanggung. Nilai yang didapatkan dari harga jual atau harga pasar dari objek pertanggungan.

 

  1. Polis Tanpa Nilai

Polis Tanpa Nilai merupakan jenis polis asuransi kebakaran yang harga pertanggungan ditentukan oleh harga beli maupun biaya pembangunan dikurangi dengan penyusutan bangunan yang wajar.

 

  1. Polis Pemulihan Nilai (Reinstatement Policy)

Sedangkan Polis Pemulihan Nilai (Reinstatement Policy) merupakan bentuk pertanggungan di mana jika  terjadi kerusakan akibat risiko kebakaran atas harta benda yang ditanggungkan, maka ganti rugi biaya sesuai dengan biaya pemulihan kembali harta benda tersebut ke lokasi yang sama. Ini juga termasuk dengan tipe yang sama tanpa adanya tambahan.

 

Faktor Penentu Premi Asuransi Kebakaran

Premi asuransi kebakaran adalah jumlah uang yang harus dibayarkan oleh pemilik properti kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan terhadap risiko kebakaran. Faktor-faktor penentu premi asuransi kebakaran dapat bervariasi, tergantung pada perusahaan asuransi dan kondisi properti yang diasuransikan. Berikut ini adalah beberapa faktor umum yang dapat mempengaruhi premi asuransi kebakaran:

 

  1. Penggunaan bangunan (okupasi)

Faktor penentu premi asuransi kebakaran yang pertama adalah penggunaan bangunan. Penggunaan bangunan akan mempengaruhi besaran premi yang diperlukan. Misalnya saja tempat tinggal pribadi seperti rumah atau apartemen makan akan memiliki tingkat premi rendah dibandingkan dengan bangunan komersial seperti kos-kosan, Gedung hotel, rumah toko atau perkantoran.

 



  1. Jarak Pemisah dengan Objek Lain

Jarak pemisah dengan objek lain juga sangat mempengaruhi tingkat premi asuransi kebakaran. Hal ini karena tidak adanya yang memisahkan antara objek pertanggungan dengan objek lainnya. Umumnya kriteria yang dipertimbangkan berdasarkan dari risiko dalam satu kompleks, resiko berdampingan dan resiko berbatasan.

 

  1. Kelas Konstruksi Bangunan

Faktor penentu premi asuransi kebakaran yang lainnya adalah jenis konstruksi atau rumah seperti konstruksi bangunan kelas I (material konstruksi tidak mudah terbakar). Konstruksi bangunan kelas II (material konstruksi terbuat dari bahan kayu). Konstruksi bangunan kelas III (material konstruksi selain dari kelas I dan II).

 

4.Nilai bangunan

Nilai bangunan akan menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan premi asuransi kebakaran. Semakin tinggi nilai properti, semakin tinggi pula premi yang harus dibayarkan.

 

5.Luas bangunan

Dan yang menjadi faktor penentu premi asuransi kebakaran adalah luas bangunan. Misalnya saja, apabila biaya membangun ulang sebuah bangunan pasca kebakaran adalah Rp. 5.000.000 maka nilai bangunanan dengan luas 250 m2 yaitu sebesar Rp. 1,25 miliar.

 

6. Lingkungan sekitar bangunan

Lingkungan sekitar bangunan juga dapat mempengaruhi premi asuransi kebakaran. Jika properti berada di daerah dengan risiko kebakaran tinggi, seperti dekat hutan atau area industri, premi akan cenderung lebih tinggi.



 

7. Perluasan manfaat yang dipilih

Faktor penentu premi asuransi kebakaran yang terakhir adalah perluasan manfaat yang dipilih. Dengan perluasan manfaat ini tentu saja kamu harus membayar biaya tambahan dan tentu saja itu akan mempengaruhi besaran premi asuransi kebakaran kamu.

Perluasan manfaat bisa berupa kerusuhan, pemogokan, huru-hara, terorisme dan sabotase, badai, topan, dan banjir, gempa bumi atau letusan gunung berapi.

 

Syarat Klaim Asuransi Kebakaran

Untuk klaim asuransi kebakaran, terdapat beberapa syarat yang umumnya harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat yang biasanya diperlukan untuk mengajukan klaim asuransi kebakaran:

 

  • Formulir laporan kerugian
  • Surat tuntutan ganti rugi
  • Surat keterangan dengan menyatakan kejadian dari instansi setempat
  • Quotation dari kontraktor, supplier atau repairer untuk biaya perbaikan
  • Surat keterangan atau bukti risiko/kejadian lainnya

 

Cara Klaim Asuransi Kebakaran

Klaim asuransi kebakaran adalah proses yang harus dilakukan jika kamu mengalami kebakaran dan ingin mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu kamu ikuti untuk mengajukan klaim asuransi kebakaran:

 



  1. Laporkan kejadian kebakaran kepada pihak berwenang

Segera hubungi pemadam kebakaran dan polisi untuk melaporkan kejadian kebakaran. Pastikan kamu memiliki laporan resmi yang mencatat detail tentang kejadian tersebut.

 

  1. Hubungi perusahaan asuransi

Setelah melaporkan kejadian kepada pihak berwenang, segera hubungi perusahaan asuransi kamu. Berikan informasi yang diperlukan, seperti nomor polis asuransi, tanggal kejadian, dan deskripsi kerugian yang dialami.

 

  1. Isi formulir klaim

Perusahaan asuransi akan memberikan formulir klaim yang harus kamu isi. Formulir ini akan meminta informasi rinci tentang kejadian, kerugian yang dialami, dan barang-barang yang terkena dampak.

 

  1. Bukti Kepemilikan

kamu harus menyediakan bukti kepemilikan properti yang terbakar, seperti sertifikat atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa kamu adalah pemilik properti tersebut.

 

  1. Sertakan bukti kerugian

Untuk mendukung klaim kamu, sertakan bukti kerugian seperti foto atau video kondisi sebelum dan setelah kebakaran, daftar barang-barang yang rusak atau hilang, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya seperti faktur pembelian.



 

  1. Investigasi Klaim

Perusahaan asuransi mungkin akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memverifikasi klaim kamu. Mereka akan melakukan penelitian klaim di lapangan untuk mengetahui penyebab kebakaran, tempat terjadinya kebakaran, perkiraan nilai kerugian dan nilai yang masih tersisa dalam bangunan.

 

  1. Tunggu proses klaim

Setelah mengajukan klaim, perusahaan asuransi akan melakukan peninjauan dan evaluasi klaim kamu. Proses ini dapat memakan waktu, tergantung pada kompleksitas kerugian yang dialami.

 

Demikian beberapa informasi seputar asuransi kebakaran rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya