Teknologi
Selasa, 23 Januari 2024 - 11:37 WIB

Kerja Sama dengan Interpol untuk Tangkap Pelaku Judi Online

Crysania Suhartanto  /  Akhmad Ludiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online. (Freepik).

Solopos.com, JAKARTA – Judi online bersifat antarnegara, sehingga pemerintah disarankan bekerja sama dengan Interpol untuk menangkap pelaku judi online.

Center of Economic and Law Studies (Celios) menyarankan kepada pemerintah Indonesia untuk bekerja sama dengan kepolisian Kamboja hingga Interpol untuk memberantas judi online.

Advertisement

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan judi online saat ini sudah sifatnya antarnegara, sehingga harus ada kerja sama antara kedua negara. “Indonesia dan diakses dari jaringan internet Indonesia, maka pihak aparat penegak hukum tetap bisa berkoordinasi misalnya dengan kepolisian Kamboja hingga Interpol untuk menangkap pelaku judi online,” ujar Bhima kepada Bisnis, Senin (22/1/2024).

Sebagai informasi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria sempat mengatakan bahwa hampir 90% pelaku judi online di Indonesia berasosiasi dengan perusahaan judi online di Kamboja dan Myanmar.  Sebagaimana diketahui, industri judi online dilegalkan secara penuh di Myanmar. Sementara di Kamboja, negara tersebut memang tidak memperbolehkan warganya melakukan judi online, tetapi hal ini justru legal bagi para turis.

Alasannya, untuk meningkatkan ekonomi negara. Lebih lanjut, Bhima juga mengusulkan agar pemerintah turut memblokir rekening ataupun fasilitas transaksi perbankan multinasional milik pelaku judi online yang menjual jasanya ke Indonesia. Menurutnya hal ini merupakan hal yang mungkin dilakukan, karena Indonesia merupakan anggota Financial Action Task Force (FATF) “Indonesia sudah jadi anggota FATF sehingga judi online layaknya pendanaan terorisme dan pencucian uang tetap bisa dilakukan pencegahan dari sisi perbankan,” ujar Bhima.

Advertisement

Selain itu, dengan pemblokiran rekening ini, Bhima berpendapat, hal ini akan menimbulkan efek jera bagi pelaku judi online sekaligus bandar yang berada di luar negeri.

Diketahui, Kemenkominfo tengah berupaya keras memberantas judi online. Pada periode Juli-Desember 2023, pemerintah telah menurunkan 810.785 konten terkait judi online.

Selain itu, Kemenkominfo bekerja sama dengan OJK juga telah memblokir 4.164 rekening dan 540 akun e-wallet sepanjang semester II/2023. Namun sayangnya, jumlah transaksi pada rekening pelaku judi online justru mengalami peningkatan.

Advertisement

Pada 2021, jumlah transaksi judi online baru sebesar Rp57 triliun. Kemudian naik pada 2022 sebesar Rp81 triliun dan kembali naik pada 2023 menjadi total Rp327 triliun.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Pemerintah Disarankan Gandeng Interpol, Basmi Judi Online”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif