Teknologi
Rabu, 11 Oktober 2023 - 19:18 WIB

Menkominfo Ultimatum Facebook dan Instagram Bersih-bersih Konten Judi Online

Crysania Suhartanto  /  Akhmad Ludiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengultimatum induk perusahaan Facebook, Instagram, dan Whatsapp, Meta agar segera bersih-bersih konten judi online. Menkominfo memberi tenggat waktu 1×24 jam.

Dengan demikian, Meta dilarang untuk memfasilitasi atau mempromosikan aktivitas judi online ataupun judi slot di seluruh platformnya. Budi pun hanya memberikan waktu 1×24 jam bagi grup Meta untuk menghapus semua konten perjudian. “Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” ujar Budi, dikutip Bisnis, Rabu (11/10/2023).

Advertisement

Budi mengatakan Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) akan meneruskan penanganan ini kepada aparat penegak hukum jika tidak ditindaklanjuti secara optimal. “Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ujar Budi.

Sebagai informasi, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektroniknya tidak memuat ataupun memfasilitasi informasi yang dilarang.

Informasi itupun termasuk konten ataupun kegiatan judi online ataupun judi slot. Oleh karena itu, akhir-akhir ini Kemenkominfo terus berupaya untuk membasmi tindakan judi online ataupun judi slot, baik dari segi platform maupun pembayaran. Pada periode 1-21 September 2023, Kemenkominfo telah memutus akses terhadap 60.582 konten perjudian online dengan rincian situs web 55.768 konten, file sharing 3.488 konten, Instagram dan Facebook 675 konten, serta Google dan Youtube sebanyak 638 konten. “Kami berharap judi online dan segala hal yang merupakan judi dan perjudian ini bisa segera kami atasi di ruang digital,” ujar Budi.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kominfo Kasih Waktu 1×24 Jam ke Induk Facebook untuk Bersihkan Konten Judi Online”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif