SOLOPOS.COM - Ilustrasi aset kripto (dok)

Solopos.com, JAKARTA – Transaksi mata uang kripto mengalami penurunan sebesar 224% secara tahunan pada September 2023. Penurunan ini disebabkan oleh pajak yang terlalu mahal dan strategi investor yang memilih untuk menahan diri.

Crypto Analyst Reku Fahmi Almuttaqin mengatakan pada kuartal III/2023 investor cenderung menahan aset kripto mereka. Adapun tren wait and see ini juga seturut dengan langkanya sejumlah aset seperti Bitcoin dan Etherium.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

“Saat ini, lebih dari 93% Bitcoin telah ditambang, dan jumlah Ethereum yang biasanya selalu naik, kini mengalami penurunan imbas transisi Ethereum ke sistem konsensus PoS,” ujar Fahmi, dikutip Bisnis Rabu (8/9/2023).

Di sisi lain, Chief Compliance Officer (CCO) Reku, Robby mengatakan penurunan investasi ini juga disebabkan oleh tingginya pajak yang dikeluarkan untuk transaksi mata uang kripto. “Sebagai pelaku exchange, kami sudah menerima keluhan dari pengguna atas penerapan pajak sejak satu tahun lalu. Sehingga hal ini pun mendorong investor aset kripto beralih ke platform exchange di luar negeri,” ujar Robby dalam rilisnya.

Diketahui, besaran PPN final yang harus dibayarkan para investor mencapai 1% dari tarif PPN umum. Padahal kata Robby, beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Australia, dan Brazil tidak membebankan warga negaranya PPN untuk aset kripto.

“Tingginya beban yang ditanggung oleh investor ini mengakibatkan capital outflow yang signifikan atau dikhawatirkan, transaksi tidak lagi terjadi di Indonesia tapi di global,” ujar Robby.

Alhasil, masyarakat pun tidak bisa mendapatkan perlindungan hukum, layaknya jika mereka melakukan transaksi di exchange lokal. Lebih lanjut, masuknya investor Indonesia ke platform global juga dapat merugikan pelaku usaha dan ekosistem kripto secara keseluruhan.

Oleh karena itu, Robby mengatakan Reku siap untuk dilibatkan dalam diskusi lebih lanjut mengenai pajak dan keberadaan exchange ilegal. “Harapannya, terkait perpajakan ini bisa segera didiskusikan bersama antar pelaku industri, asosiasi, dan regulator guna saling berbagi usulan dan mencari solusi yang lebih baik untuk dalam penerapan regulasi yang ideal di ekosistem kripto,” tutup Robby.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Transaksi Kripto Anjlok 224%, Akibat Pajak Terlalu Mahal?”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya