Teknologi
Jumat, 24 November 2023 - 17:17 WIB

Pinjol Tak Bisa Seenaknya Sebar Data Nasabah, Ini Ancaman Pidananya

Crysania Suhartanto  /  Akhmad Ludiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pinjaman Online. (Solopos).

Solopos.com, JAKARTA – Praktik kekerasan dari pengelola pinjaman online (pinjol) bakal diminimalisasi seiring revisi kedua Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perusahaan finansial teknologi online ini dilarang memberikan data diri kepada debt collector. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan kebijakan tersebut sudah tercantum pada RUU Perubahan Kedua atas UU ITE pasal 27B.

Advertisement

“Ada pengaturan untuk meminimalisasi kekerasan dalam penagihan pinjaman online. Jadi pihak pinjol tidak boleh serta merta memberikan data diri dari peminjam ke debt collector,” ujar Huda kepada Bisnis, Jumat (24/11/2023).

Diketahui, pasal 27B ayat 2B berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.  “Yang dimaksud dengan ancaman pencemaran adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum,” dikutip dari UU tersebut.

Huda menilai hal ini sebagai suatu hal positif karena dapat membuat industri pinjaman online lebih baik.

Advertisement

Selain itu dengan adanya regulasi ini, ujar Huda, industri pinjaman online mau tidak mau harus melakukan upaya tersebut.  Dikarenakan jika melanggar, pinjol dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana tercantum pada pasal 45 ayat 10b. Dengan demikian, hal ini juga dapat menjadi penguat bagi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk lebih tegas menertibkan perusahaan pinjaman online. “Bisa jadi penguat untuk AFPI juga guna menertibkan pinjol legal nakal,” ujar Huda.

Sebagai informasi, Revisi Kedua Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah selesai dibahas oleh Komisi I DPR RI dan siap dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Adapun perubahan dari UU ITE yang yang tercantum dalam revisi ini meliputi sejumlah pokok penting yang terdiri atas 38 dim dan sejumlah tambahan.

Advertisement

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun menargetkan revisi kedua UU ITE akan selesai pada Desember 2023. “Ya harusnya tahun ini, Insyaallah, soalnya sudah setahun (pembuatan revisi kedua UU ITE),” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Kemenkominfo, Kamis (23/11/2023).

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Revisi UU ITE, Sanksi Pidana Intai Pinjol Penebar Data Nasabah ke Debt Collector”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif