Teknologi
Jumat, 29 September 2023 - 17:02 WIB

Soal Larangan Social Commerce, Ini Respons Tokopedia, Shopee dan TikTok

Crysania Suhartanto  /  Akhmad Ludiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi social commerce. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Platform e-commerce dan social commerce di Indonesia merespons berbeda atas kebijakan pemerintah menutup social commerce.

Untuk diketahui aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023.  Tokopedia, platform e-commerce mengatakan pihaknya masih mempelajari dampak yang akan timbul oleh Permendag tersebut. Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Hilmi Adrianto mengatakan pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pihak internal dan pemerintah terkait peraturan itu.

Advertisement

“Untuk sekarang, kami masih mempelajari dan terus berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah dan berbagai pihak terkait peraturan tersebut, serta dampaknya kepada bisnis Tokopedia,” ujar Hilmi kepada Bisnis, Kamis (28/9/2023). Di sisi lain, Shopee, platform e-commerce asal Singapura sudah mengatakan dengan tegas dukungannya pada pemerintah untuk menciptakan perdagangan yang lebih baik melalui Permendag Nomor 31/2023.

Head of Government Relation Shopee Indonesia Balques Manisang mengatakan hal ini dikarenakan Shopee memiliki misi yang sama untuk selalu membantu dan mengutamakan UMKM.

Advertisement

Head of Government Relation Shopee Indonesia Balques Manisang mengatakan hal ini dikarenakan Shopee memiliki misi yang sama untuk selalu membantu dan mengutamakan UMKM.

“Shopee mendukung keputusan pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih baik melalui Permendag 31/2023,” ujar Balques kepada Bisnis, Kamis (28/9/2023).  Lebih lanjut, Balques juga mengatakan pihaknya akan mempelajari aturan baru ini dan melakukan koordinasi dengan pemerintah. Selain itu, Shopee juga akan secara internal mempersiapkan langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan aturan tersebut.

Kendati demikian dari sisi lainnya lagi, social commerce TikTok justru sangat menyayangkan keputusan pemerintah untuk membuat beleid Permendag Nomor 31/2023.

Advertisement

Kendati demikian, TikTok akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan tetap menempuh jalur konstruktif ke depannya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Peraturan ini mengatur terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Advertisement

Diketahui, pangsa pasar TikTok Shop akan meningkat 880 basis points (bps) menjadi 13,2 persen pada 2023.  Adapun peningkatan tersebut terjadi imbas penurunan pasar Tokopedia dari 18,5 persen pada 2022 menjadi hanya 13,9 persen. Lebih lanjut, pasar Lazada juga akan turun dari 20,2 persen menjadi 17,7 persen pada 2023.

Adapun hal tersebut diperkirakan karena harga murah untuk barang-barang yang dijual di TikTok Shop. Sementara itu, Shopee terlihat teguh berdiri di pasar 48,5 persen dan tidak terpengaruh dengan kehadiran TikTok Shop.

 

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Larangan Social Commerce Terbit, Ini Respons Tokopedia, Shopee hingga TikTok”

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif