SOLOPOS.COM - IIustrasi malware. (istimewa)

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengkaji aplikasi berbahaya di Google temuan Bareskrim Polri.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim mengungkapkan setidaknya ada tiga aplikasi di Google PlayStore yang mengandung malware dan dimanfaatkan peretas.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Sebutan malware atau malicious software merupakan suatu program yang dirancang dengan tujuan untuk merusak dengan menyusup ke sistem komputer.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan jika dari kajian memang ditemukan pelanggaran, pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan regulasi yang sudah berlaku.

“Ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kita lihat, kalau ada pelanggaran, regulasi apa yang sesuai kita terapkan,” ujar Usman kepada Bisnis, Rabu (23/11/2023).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan ada beberapa aplikasi yang berbahaya karena terhubung dengan peretas. Adapun aplikasi tersebut adalah iRecorder yang sudah diunduh 50.000 kali, Beauty Slimming Photo Editor dengan jumlah unduhan sebanyak 620.000 kali, dan Black Box Master Diamond dengan 35 juta kali unduhan.

Oleh karena itu, Usman mengajak masyarakat untuk mulai berhati-hati ketika ingin mengunduh sebuah aplikasi baru. “Masyarakat semestinya menjadikan hal ini sebagai peringatan agar berhati-hati ketika ingin mengunduh aplikasi-aplikasi tersebut,” ujar Usman.

Diketahui, sebelumnya sempat terdapat kasus serupa, yakni penemuan oleh Bareskrim Polri 11 aplikasi berbahaya dan dapat mengambil data pribadi.

Setelah Kemenkominfo selesai mengkaji aplikasi tersebut, pemerintah pun meminta aplikasi yang bersangkutan untuk menghapus fitur-fitur yang membahayakan.

Adapun pada kala itu Kemenkominfo hanya akan memberikan tiga hari bagi aplikasi untuk memperbaiki sistem. Jika tidak ada perubahan dalam periode tersebut, Kemenkominfo akan putuskan akses terhadap aplikasi.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Hati-hati Unduh Aplikasi di Play Store, Kemenkominfo Kaji Temuan Polri”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya